Dijelaskannya, Penanganan Covid 19 yang terutama itu Pemerintah Daerah bersama semua komponen masyarakat di Kabupaten Malaka baik itu sipil, TNI -Polri, Swasta, Lembaga Agama, lembaga kemasyarakatan, Guru , Pengusaha, Pemuda dan Komponen masyarakat serta unsur masyarakat lainnya tugas utama adalah mengedukasi rakyat. Memberikan sosialisasi kepada rakyat untuk bersama mencegah penularan Covid 19.
Untuk itu kepada rakyat Kabupaten Malaka, Bupati Stef memberikan tujuh butir perintah untuk dilaksanakan.
Pertama, jaga kebersihan diri, kebersihan keluarga dan jaga kebersihan lingkungan kita masing-masing dengan cara-cara sederhana seperti cuci tangan setelah beraktifitas baik sebelum dan sesudah makan, keluar masuk rumah cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun.
Kedua, taati himbauan pemerintah yaitu jaga jarak dalam keluarga baik istri, suami dan anak-anak. Supaya duduk jaga jarak dalam rumah. Mereka yang batuk pilek pakai masker dan orang sehat tidak perlu mengenakan masker
Ketiga, Makan yang teratur, makan yang cukup dan minum air yang banyak.
Keempat, tidak boleh keluar rumah kalau tidak sangat perlu . Dirumah saja dan tidak boleh berkumpul serta tidak boleh bergerombol.
Kelima, tidak boleh membuat kegiatan yang mengundang banyak orang berkumpul baik itu kegiatan sosial kemasyarakatan, kegiatan keagamaan termasuk kegiatan politik. Itu tidak boleh untuk sementara waktu . Kita harus bahu membahu untuk berbuat seperti itu.
Keenam, kita menghimbau kepada seluruh keluarga kita yang baru datang dari luar Malaka entah itu dari Jakarta, Pulau Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi , Irian Jaya bahkan dari luar negeri supaya lapor diri di pemerintah setempat dan isolasi diri selama 14 hari serta tidak boleh buat acara.
Ketujuh, Apabila batuk, pilek, demam dan sesak napas segera lapor ke Call Center kita untuk dijemput agar ditangani pihak kesehatan”. ( Usif).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.