ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Rekomendasi DPRD Dibalas Penjelasan Cerdas Pemkab Malaka

  • Bagikan

BETUN,fokusnusatenggara.com– Sepekan terakhir ini publik dan masyarakat Kabupaten Malaka, Provinsi NTT dikejutkan dengan tindakan DPRD Kabupaten Malaka. Pimpinan DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran didampingi tiga anggota dewan sambangi Polres Malaka guna menyerahkan rekomendasi kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) atas sejumlah temuan dugaan proyek bermasalah oleh Pemerintah Kabupaten Malaka.

Tidak tanggung-tanggung rekomendasi dewan tersebut. Angka Rp 173 Miliar adalah jumlah yang disimpulkan sebagai proyek berasalah yang direkomendasikan ke APH. Namun menjadi pertanyaan refleksi, apa benar rekomendasi tersebut? Apa benar juga juga uang Rp 173 Miliar salah diurus Pemkab Malaka?

Namun semua pertanyaan publik akhirnya dijawab dengan cerdas oleh Pemkab Malaka pada Jumat, 5 April 2024. Melalui  rilis siaran Pers Pemkab Malaka yang ditandatangani oleh Ferdinand Un Muti, selaku Sekda Malaka. Dengan gamblang dan lugas Pemkab Malaka menjelaskan secara detai soal setiap item rekomendasi dewan tersebut.

Inilah Rilis Resmi pemkab Malaka terkait Rekomendasi DPRD Kabupaten Malaka

Terkait informasi dan pemberitaan di media massa yang berkembang tentang Rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malaka kepada Aparat Penegak Hukum (Polres Malaka) sehubungan dengan Proyek Rp 173 Miliar yang Diduga Bermasalah, Pemerintah Kabupaten Malaka, melalui Sekretaris Daerah Ferdinand Un Muti, S.Hut, M.Si pada hari Jumat, 5 April 2024 memberikan penjelasan dan klarifikasi sebagai berikut :

1. Proyek Pembangunan Septic Tank Skala Individual Perkotaan Tahun 2021 Minimal 50 KK, sumber dana Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan rincian sebagai berikut :

  1. Septic Tank Skala Individual Perkotaan di Desa Kereana (Kecamatan Botin Leobele) dikerjakan CV Anugerah Meychael dengan nilai kontrak Rp. 839. 472. 146. Jumlah unit sebanyak 120 buah dengan nilai per unit Rp. 6.359. 637,47 (tanpa PPN 10 %). Realisasi fisik dan keuangan 100 % dan sudah dilakukan PHO pada tanggal 16 Nopember 2022.
  2. Septic Tank Skala Individual Perkotaan di Desa Wederok (Kecamatan Weliman) dikerjakan CV Sinar Geometry dengan nilai kontrak Rp. 1. 091. 656. 989. Jumlah unit sebanyak 156 buah dengan nilai per unit Rp. 6.361. 637,47 (tanpa PPN 10 %). Realisasi fisik dan keuangan 100 % dan sudah dilakukan PHO pada tanggal 16 Nopember 2022.
  3. Septic Tank Skala Individual Perkotaan di Desa Raimataus (Kecamatan Malaka Barat) dikerjakan CV Sinar Geometry dengan nilai kontrak Rp. 1. 091. 485. 389. Jumlah unit sebanyak 156 buah dengan nilai per unit Rp. 6.360. 637,47 (tanpa PPN 10 %). Realisasi fisik dan keuangan 100 % dan sudah dilakukan PHO pada tanggal 16 Nopember 2022.
  4. Septic Tank Skala Individual Perkotaan di Desa Wekmurak (Kecamatan Rinhat) dikerjakan CV Joan Abadi dengan nilai kontrak Rp. 615. 032. 107. Jumlah unit sebanyak 88 buah dengan nilai per unit Rp. 6.353. 637,47 (tanpa PPN 10 %). Realisasi fisik dan keuangan 100 % dan sudah dilakukan PHO pada tanggal 16 Nopember 2022.
  5. Septic Tank Skala Individual Perkotaan di Desa Tafuli I (Kecamatan Rinhat) dikerjakan CV Joan Abadi dengan nilai kontrak Rp. 615. 516. 107. Jumlah unit sebanyak 88 buah dengan nilai per unit Rp. 6.358. 637,47 (tanpa PPN 10 %). Realisasi fisik dan keuangan 70,1 %. Terhadap paket pekerjaan ini, kontraktor pelaksana telah di-PHK.
Baca Juga :  Warga Negara Belgia Bakal Diberikan Izin Tinggal Terpaksa di Malaka

Terkait dengan kekurangan di Desa Tafuli, pemerintah menurut Sekda Malaka sudah memberikan beberapa catatan sebagai bahan penyempurnaan untuk penyedia jasa.

“Terkait beberapa pelaksanaan kegiatan di atas, telah dilakukan PHO sesuai Berita Acara PHO, dan terdapat beberapa catatan penyempurnaan yang wajib dilakukan penyedia agar hasil pekerjaan tersebut dapat berfungsi dengan baik. Sementara itu, Dinas PUPR Kabupaten Malaka terus berupa mendorong penyedia jasa untuk menyempurnakan pekerjaan dimaksud,” jelas Sekda Malaka dalam rilis tersebut.

Baca Juga :  “Berdansa” Di Puncak Gelombang Ala SNKT

2. Pekerjaan Rumah Badai Seroja

Proyek dengan nama kegiatan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Korban Bencana Angin Siklon Tropis, Banjir, Tanah Longsor, Gelombang Pasang dan Abarasi Provinsi NTT di Kabupaten Malaka. Sumber dana berasal dari APBN Tahun Anggaran 2021 berupa Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka mengatakan proyek pekerjaan yang “diduga” bermasalah sementara ditangani pihak APH, dalam hal ini Polda NTT.

3. Pekerjaan Rumah Sakit Pratama Wewiku

Nama Pekerjaan : Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama Kabupaten Malaka

Nomor Kontrak : PPK.Dinkes/KONST.RSP/04/VI/2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 44.950.000.000. Sumber dana DAK Fisik Bidang Kesehatan.

Jangka waktu pelaksanaan 203 hari kalender. Metode tender e-catalogue. Kontraktor Pelaksana PT Multi Medika Raya dan Konsultan Pengawas CV. Disen Konsultan.

Baca Juga :  Tak Lazim, Begini Cara Desa Kateri Bagi BLT DD

Menurut Sekda Malaka, pelaksanaan paket pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama  ini dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

“Dalam pelaksanaan paket pekerjaan ini, didampingi Tim Ahli dari Politeknik Negeri Kupang, Pendampingan Hukum dari Kejaksaan Negeri Atambua dan Pendampingan Kamtibmas dari Polres Malaka,” tandas Sekda Ferdinand Un Muti.

Terkait dengan keterlambatan pelaksanaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama ini, setelah berkoordinasi dengan Tim Ahli Politeknik Kupang, PPK memberikan perpanjangan masa pelaksanaan pekerjaan sesuai Peraturan LKPP Nomor 12/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah melalui penyedia  (tentang peristiwa kompensasi) sebanyak 90 hari kerja sampai dengan tanggal 30 Maret 2024.

“Sesuai dengan kondisi progress pekerjaan yang sampai dengan tanggal 30 Maret 2024 belum selesai, maka sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah melalui penyedia, dan setelah berkoordinasi dengan Tim Ahli Poltek Kupang dan memperhitungkan azas manfaatnya, maka PPK melakukan pemberian kesempatan kepada penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender dan dikenakan denda keterlambatan sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Sekda Malaka sambil menambahkan progres fisik pembangunan RSP sebesar 80 % per 4 April 2024 dan progres biaya sebesar 75 % per 31 Desember 2023 dan target PHO 20 Mei 2024.

  • Bagikan