ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemkot Kupang Bentuk Satgas Covid-19 Tingkat Kelurahan

  • Bagikan
Jefry Riwu Kore
Walikota Kupang, Jefry Riwu Kore

Kupang, fokusnusatenggara.com / 14 April 2020
Pemerintahan Kota Kupang membentuk Satuan Tugas (Satgas) disetiap Kelurahan. Sasarannya agar masyarakat dapat berperan aktif memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“ Kami telah membentuk tim gugus tugas, satgas Coviv -19 disetiap Kelurahan. Tim ini akan menjadi garda terdepan untuk membantu mencegah penyebaran virus Corona, Covid -19 ini. Mereka akan berperan aktif turut memantu memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 ,” kata Walikota Kupang, Jefry Riwu Kore saaat rakor bersama tim gugus dirujab Walikota ( 13/4).
Kepada tim gugus ini Jefry Riwu Kore Jeriko,menginstruksikan para Camat dan Lurah bersinergi serta berkoordinasi dengan para ketua RT, RW, aparat keamanan, tokoh masyarakat untuk membantu pencegahan COvid -19 ini.
Selain itu ikut dilibatkan juga para kader PKK dan Karang Taruna di wilayah masing-masing untuk menyusun struktur tim satgas Covid-19 dengan melibatkan kelompok pemuda, LSM, ormas, relawan sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.
“Aparat Kecamatan dan Kelurahan harus aktif membangun komunikasi dengan semua pihak terkait penanganan Covid-19. Jika memungkinkan, menggunakan platform seperti Whatsapp guna memudahkan serta mempercepat alur koordinasi ,” tegas Jefry Riwu Kore.
Pada kesempoatan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati memaparkan peran tim Satgas Covid-19 tingkat Kelurahan antara lain ;

  • Melakukan penyampaian informasi pencegahan dan penanggulangan Covid-19 kepada seluruh anggota masyarakat dengan melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia di wilayah masing-masing.
  • Memfasilitasi dan mendorong Para Ketua RT-RW, Kader Kesehatan, dan Lembaga Sosial Berbasis Masyarakat untuk aktif melakukan berbagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
  • Mendorong kesiapsiagaan dan partisipasi masyarakat untuk melakukan upaya kebersihan personal dan kebersihan rumah sebagai bagian dari perwujudan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat;
  • mendorong dan mengawasi masyarakat dalam melaksanakan pembatasan kontak fisik pada berbagai sarana dan fasilitas umum yang ada di tempat keramaian seperti pasar tradisional, tempat ibadah, sarana olah raga, dan sarana rekreasi;
  • Melaporkan kepada Walikota Kupang melalui gugus tugas terkait hal-hal yang dipandang perlu yang dianggap berpotensi meningkatkan risiko penularan Covid-19.
Baca Juga :  Rasio Efektivitas PAD Kota Kupang Capai 102,76 Persen

  • Bagikan