Selain enam Perda lama yang telah diajukan, pemerintah Kota Kupang juga telah mengusulkan ke dewan satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Bencana untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ditambahkannya pula, selain telah mengajukan enam buah Perda lama dan satu Ranperda, pemerintah Kota Kupang juga akan mengusulkan 22 buah Ranperda untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda.
“Dari 22 Ranperda yang akan diusul ke dewan, 14 Ranperda diantaranya merupakan Perda inisiatif,” jelasnya. (Laporan : Ellya Djawas)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.