ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemkot Ajukan Enam Perda Lama Untuk Direvisi

  • Bagikan

Selain enam Perda lama yang telah diajukan, pemerintah Kota Kupang juga telah mengusulkan ke dewan satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Bencana untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Ditambahkannya pula, selain telah mengajukan enam buah Perda lama dan satu Ranperda, pemerintah Kota Kupang juga akan mengusulkan 22 buah Ranperda untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda.

“Dari 22 Ranperda yang akan diusul ke dewan, 14 Ranperda diantaranya merupakan Perda inisiatif,” jelasnya.  (Laporan : Ellya Djawas)

Baca Juga :  Galangan Kapal PT. Bumi Flores Harus Ditutup

 

  • Bagikan