ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemkot Ajukan Enam Perda Lama Untuk Direvisi

  • Bagikan

Alan-GirsangKUPANG,fokusnusatenggara.com- Pemerintah Kota Kupang dalam tahun 2015 akan mengajukan kembali enam buah Peraturan Daerah (Perda) lama ke DPRD setempat untuk direvisi karena dinilai tidak sesuai dengan situasi dan kondisi Kota Kupang saat ini.

“Enam Perda yang akan direvisi itu karena terjadi perubahan pada aturan diatasnya yang lebih tinggi,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kupang, Alan Girsang, Rabu (12/2).

Menurut Girsang, keenam Perda itu baru akan diajukan oleh pemerintah ke DPDRD Kota Kupang pada sidang pertama tahun 2015 untuk dilakukan revisi. Keenam Perda itu antara lain, Perda nomor 14 tahun 2011 tentang Tempat Khusus Parkir, Perda nomor 15 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir, Perda nomor 5 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Kupang, serta Perda tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Baca Juga :  Penjabat Wali Kota Kupang Minta DLHK Tempatkan Petugas Di Pasar

“Surat pemberitahuan telah kami (pemerintah) masukan ke dewan pada 30 Januari 2015 lalu untuk diagendakan untuk selanjutnya dibahas dalam sidang dewan mendatang,” ujarnya.

  • Bagikan