
KUPANG,fokusnusatenggara.com- Galangan Kapal milik PT. Bumi Flores yang ditentang warga Kelurahan Oesapa, Kota Kupang-NTT harus segera ditutup karena menyalahi aturan tata ruang dan wilayah Kota Kupang-NTT.
Penegasan ini disampaikan Ketua Komis I DPRD Kota Kupang-NTT, Zetyo Ratuarat, kepada fokusnusatenggara.com siang tadi.
“ Lokasi itu adalah lokasi pemukiman bukan industri. Jadi harus segera ditutup. Kami sudah sampaikan ke walikota, bila perlu rabu nanti kami akan langsung dengan pemerintah ke lokasi untuk perintah tutup,” tegasnya.