Walikota dalam sambutannya menyampaikan Pencanangan Pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), merupakan implementasi dari Permenpan & RB Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permenpan & RB Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Zona Integritas.
“Zona integritas merupakan predikat yang diberikan pada instansi pemerintah yang pimpinan beserta jajarannya, mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ungkapnya.
Kegitan ini dihadiri oleh seluruh Pimpinan OPD, Forkompimda Kota Kupang, serta seluruh pimpinan Instansi Verikal. (*humas/ino naitio)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.