Anggota KPU Kabupaten Ende, Djamal Umar, mengatakan hal itu kepada wartawan di Kantor KPU Ende, Kamis (10/7/2014). Dikatakannya, tidak ada perintah dari KPU pusat untuk melansir perolehan suara sementara. KPU Kabupaten Ende hanya diminta untuk mengirimkan hasil dari model C1 dalam bentuk scan ke KPU pusat. “Minta maaf untuk sementara hasil perolehan suara sementara belum bisa dilansir,” kata Djamal.
Djamal mengatakan, pihaknya memahami keinginan publik untuk mendapatkan informasi itu. Selain karena tidak diharuskan untuk melansir perolehan suara sementara, juga operator di Sekretariat KPU Ende saat ini sedang sibuk membuat laporan model C1 ke KPU pusat.
“Apabila publik hendak mencaritahu hasil perolehan suara sementara, bisa diperoleh di tingkat desa dan kelurahan karena saat ini proses rekapitulasi sedang berlangsung di tingkat desa dan kelurahan,” kata Djamal.
Dikatakannya, hasil perolehan suara sementara akan dapat diketahui pada saat proses rekapitulasi di tingkat KPU Ende yang akan dilaksanakan tanggal 16-17 Juli 2014.
Disaksikan Pos Kupang, staf sekretariat KPU Kabupaten Ende dibantu anggota KPU Ende melakukan rekapitulasi perolehan suara dalam bentuk model C1 yang akan dikirim ke KPU pusat. (rom)*sumber : Pos Kupang
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.