ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Warga Negara Belgia Bakal Diberikan Izin Tinggal Terpaksa di Malaka

  • Bagikan

Malaka, fokusnusatenggara.com / 23 April 2020
Mr Cleys Benny Albert L, warga Negara Belgia yang saat ini tinggal di Desa Lakekun Utara Kecamatan Kovalima Kabupaten Malaka, Provinsi NTT bakal diberikan izin tinggal terpaksa karena Wabah Covid -19. Ini karena sesuai data imigrasi setempat izin tinggalnya akan berakhir 3 Mei 2020 mendatang.

“ Jika sampai 3 Mei 2020 mendatang, wabah, pandemic Covid -19 ini masih berkecambuk, belum meredah, sesuai ketentuan peraturan yang ada kami berikan izin tinggal terpaksa. Karena dalam keadaan darurat. Tidak dikenakan denda over stay, harus bayar Rp 1 Juta per hari ,” kata Kepala Imigrasi Atambua, Kiemas Abdul Halim ( 22/4).

Sesuai data yang ada jelas Kiemas Abdul Halim, pada tanggal 5 Maret 2020, Mr Cleys Benny Albert L tiba di Bandara Ngurah Rai dan memiliki fasilitas Visa (VKSK) yang berlaku 30 hari.
“ Di Bali Mr Cleys Benny Albert L, tinggal beberapa hari. Kemudian 10 Maret 2020, melanjutkan perjalanan lewat udara menuju kota Kupang dan menginap di Hotel On The Rock Kupang, untuk menjalani karantina mandiri ,” jelas Kiemas Abdul Halim.

Baca Juga :  Masyarakat Flores Timur Mulai Menggunakan Sarung Tenun

Setelah tinggal beberapa hari di Hotel On The Rock Kupang pada tanggal 26 Maret 2020, Mr Cleys Benny Albert L pergi ke Kantor Imigrasi Kupang untuk melakukan perpanjangan Visa VKSK(VOA) yang tertera pada Paspornya.

“ Karena itu terhitung 26 Maret 2020 Mr Cleys Benny Albert L melakukan perpanjangan penerapan Izin tinggal VKSK/VOA. Perpanjangan yang diterakan dalam Paspor itu akan berakhir pada tanggal 3 Mei 2020 jika dihitung dari tanggal tibanya yakni, 5 Maret 2020 ,” ungkap Kiemas Abdul Halim.

Baca Juga :  Bakohumas Platform Suksesnya Hubungan Kerjasama Bilateral

Setelah perpanjangan izin tinggal kata Kiemas Abdul Halim, Mr Cleys Benny Albert L melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Malaka dan tinggal bersama istrinya. Tepatnya di Dusun Wekakeu, RT/RW 001/005, Desa Lakekun Utara, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka.
“ Jadi izin tingalnya di Indonesia jelas akan berakhir 3 Mei 2020 mendatang. Namun jika sampai tanggal tersebut pandemic, wabah Corona ini belum redah, dia akan diberikan izin tinggal terpaksa tanpa dikenakan denda ,” katanya.

  • Bagikan