ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Warga Negara Belgia Bakal Diberikan Izin Tinggal Terpaksa di Malaka

  • Bagikan

Masih menurut Kiemas Abdul Halim, sesuai data yang ada Mr Cleys Benny Albert L berkenalan Maria Goreti Hoar di Denpasar Bali pada tahun 2014.

“ Setelah itu keduanya melangsungkan pernikahan pada tahun 2015 tepatnya di Kupang. Ini sesuai Akta Nikah dengan nomor 5371-KW-05012015-0001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang pada tanggal 5 Januari 2015 ,” ujar KIemas Abdul Halim.

Sementara itu Mr Cleys Benny Albert L mengatakan telah menghubungi pihak Kedutaan Belgia di Jakarta untuk menanyakan perihal pengurusan perpanjangan izin tinggal selama pandemi covid 19.

Baca Juga :  Kementrian P dan K Dukung Pemkab Flores Timur Gelar Fertival Seni Dan Lamaholot

“ Sesuai info dari Kedubes Belgia di Jakarta bahwa untuk saat ini semua izin tinggal di Indonesia diberlakukan izin tinggal terpaksa. Ini berlaku untuk semua WNA yang berada di Indonesia hingga berakhirnya pandemi covid 19 ,” kata Mr Cleys Benny Albert L

Dia melanjutkan jika pandemi covid 19 berakhir, akan melanjutkan perjalanan ke Dili Timor Leste untuk memperpanjang lagi izin tingga di Kedubes Indonesia di Dili. Perpanjangan izin tinggal ini untuk membantu istri menyelesaikan bangunan kios/ warung milik mereka di Desa Lakekun Utara

Baca Juga :  Danrem 161/Wira Sakti Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan VVIP Kunker Presiden RI di Kupang

“ Jika pandemic Corona ini berakhir, saya akan ke Dili. Untuk memperpanjang izin tinggal sementara di Indonesia. Perpanjangan izin tinggal sementara ini untuk membantu istri saya menyelesaikan bangunan kios/ warung kami di Desa Lakekun Utara ,” jelas Mr Cleys Benny Albert L

  • Bagikan