Masih menurut Kiemas Abdul Halim, sesuai data yang ada Mr Cleys Benny Albert L berkenalan Maria Goreti Hoar di Denpasar Bali pada tahun 2014.
“ Setelah itu keduanya melangsungkan pernikahan pada tahun 2015 tepatnya di Kupang. Ini sesuai Akta Nikah dengan nomor 5371-KW-05012015-0001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang pada tanggal 5 Januari 2015 ,” ujar KIemas Abdul Halim.
Sementara itu Mr Cleys Benny Albert L mengatakan telah menghubungi pihak Kedutaan Belgia di Jakarta untuk menanyakan perihal pengurusan perpanjangan izin tinggal selama pandemi covid 19.
“ Sesuai info dari Kedubes Belgia di Jakarta bahwa untuk saat ini semua izin tinggal di Indonesia diberlakukan izin tinggal terpaksa. Ini berlaku untuk semua WNA yang berada di Indonesia hingga berakhirnya pandemi covid 19 ,” kata Mr Cleys Benny Albert L
Dia melanjutkan jika pandemi covid 19 berakhir, akan melanjutkan perjalanan ke Dili Timor Leste untuk memperpanjang lagi izin tingga di Kedubes Indonesia di Dili. Perpanjangan izin tinggal ini untuk membantu istri menyelesaikan bangunan kios/ warung milik mereka di Desa Lakekun Utara
“ Jika pandemic Corona ini berakhir, saya akan ke Dili. Untuk memperpanjang izin tinggal sementara di Indonesia. Perpanjangan izin tinggal sementara ini untuk membantu istri saya menyelesaikan bangunan kios/ warung kami di Desa Lakekun Utara ,” jelas Mr Cleys Benny Albert L
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.