Gubernur Viktor juga mengajak warga dari kedua kabupaten di daerah perbatasan untuk bersyukur, karena masalah sengketa tapal batas yang telah terkatung-katung selama 46 tahun, bisa terselesaikan juga.
“Perdamaian ini bukan kerja siapa-siapa. Ini adalah hasil dari cara kerja cinta kasih kedua belah pihak, yang sudah capek untuk saling berhadapan dalam perbedaan. Oleh karena itu kita semua patut bersyukur, karena cinta kasih dari semua warga yang ada di sini telah melahirkan sebuah kejadian yang beradab ini,” jelas Viktor Bungtilu Laiskodat.
Dia berharap, agar Pemerintah Kabupaten Ngada dan Kabupaten Manggarai Timur beserta semua unsur untuk terus mendukung program-program Pemerintah. Ini agar bisa digapai percepatan pembangunan infrastruktur, demi peningkatan produktifitas dan pertumbuhan ekonomi di daerah.
“Tolong, jangan dengar isu apapun selain tentang informasi kemajuan. Jangan lagi dengar hoaks agar pembangunan pertanian, peternakan dan pariwisata dapat bertumbuh, sehingga tempat ini bisa jadi hebat, maju menjadi daerah yang luar biasa ,” kata Viktor Bungtilu Laiskodat.
Lebih lanjut, mantan Ketua Fraksi Nasdem DPR RI ini meminta kepada warga masyarakat di sekitar perbatasan, untuk tidak lagi melihat masa lalu dan terjebak di dalamnya. “ Lupakan masa lalu. Kedua warga perbatasan bersinergi, bahu membahu untuk bersama-sama maju menuju masa depan yang cerah ,” katanya.
Gubernur Viktor pun memberikan pujian kepada kedua Bupati , Ngada dan Manggarai Timur. “Saya yakin, kedua Bupati yang hebat ini, dapat membangun tempat ini menjadi tempat yang lebih hebat lagi. Sebanyak 37 pilar yang dipasang digaris tapal batas ini tidak dijadikan pemisah dan pembeda antara Ngada dan Manggarai Timur. Pilar yang ada ini justru dijadikan sebagai pilar pemersatu antara Ngada dan Manggarai Timur ,” kata Viktor Bungtilu Laiskodat.
Tampak hadir pada kesempatan tersebut unsur Forkopimda kedua Kabupaten, pimpinan dan utusan perangkat daerah baik dari Pemerintah Provinsi NTT maupun dari Pemkab Ngada dan Pemkab Matim, TNI/POLRI, Para Tetua Adat dan Tokoh Masyarakat kedua Kabupaten, serta warga masyarakat di daerah perbatasan. ( JAM)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.