Ketiga, Pimpinan OPD mengatur jadwal pelayanan oleh ASN di kantor masing-masing, sehingga pelayanan tetap dilaksanakan tanpa mengabaikan keselamatan diri. Keempat, Pimpinan OPD wajib memantau keberadaan ASN di unit kerjanya, sehingga tetap bekerja dan tidak meliburkan diri serta bepergian ke luar daerah tanpa izin, dan memastikan ASN di lingkungan kerja mencapai sasasarn kerja dan memenuhi target kerja sesuai dengan perundang-undangan.
Kelima, pimpinan OPD wajib memantau perkembangan dan melakukan pencegahan penularan Covid-19 bagi ASN di lungkungan kerjanya, dan segera melapor kepada bupati agar melakukan pembaharuan data ASN yang terpapar dan/atau terkonfirmasi positif Covid-19.
Terkait hal ini, Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran kepada fokusnusatenggara.com ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, keputusan tersebut mengikuti arahan dari pemerintah pusat. “ Ya kami ikut arahan dari pemerintah pusat berdasarkan SK yang ada,” ungkapnya. (*/anarky/Roby Koen)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.