ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Masa “Work From Home” ASN Malaka Hingga 21 April

  • Bagikan

BETUN,fokusnusatenggara.com- Pemerintah Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), memberlakukan masa pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah  bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan konsep “Work From Home”, sampai tanggal 21 April 2020.

Keputusan tersebut diambil atas dasar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi (PAN RB), Nomor 19 Tahun 2020, Tentang  Penyesuaian Sistim Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 (Virus Corona) di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Atas dasar tersebut, Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran keluarkan surat pemberitahuan perpanjangan masa tugas kedinasan di rumah/ tempat tinggal Bernomor BKPSM.870/269/III/2020.

Baca Juga :  Peduli Lingkungan, FMP2L Halibasar Segel Kantor Desa

Dalam surat yang ditanda tangani Sekda Kabupaten Malaka, Donatus Bere tersebut, memberikan lima point himbauan, antaranya. Pertama, masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal hingga 21 April 2020. Kedua, Pelaksanaan kedinasan ini bukan berarti ASN dilibutkan, tetapi menyelesaikan tugas kedinasan dari rumah, dan dilarang bepergian keluar daerah tanpa izin dari pimpinan.

  • Bagikan