Kegiatan Redistribusi TOL tahun anggaran 2021 sendiri terlaksana di 4 desa dengan total target sebanyak 408 bidang, dimana desa-desa tersebut adalah desa Lamudur, Bisesmus, Tunmat dan Nauke Kusa.
Kegiatan Redistribusi TOL sendiri merupakan pembagian tanah-tanah yang dikuasai negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform yang diberikan kepada para petani penggarap yang telah memenuhi syarat ketentuan Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961, dengan tujuan untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat dengan cara mengadakan pembagian tanah yang adil dan merata atas sumber penghidupan rakyat tani berupa tanah, sehingga dengan pembagian tersebut dapat dicapai pembagian hasil yang adil dan merata.
Terkait kegiatan Sertifikasi Hak Atas Tanah Mandiri Lintas Sektor 2021, Program pendaftaran tanah lintas sektor adalah program bantuan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang bekerja di bidang Usaha Kecil dan Menengah (UKM), pertanian, nelayan dan pembudidaya ikan dalam hal pembiayaan pelayanan sertipfikasi hak atas tanah pada kantor pertanahan.
”Untuk target Kegiatan Sertifikasi Hak Atas Tanah Mandiri Lintas Sektor pada Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka adalah sebanyak 300 bidang yang tersebar di 8 desa, yaitu desa Naas, Wesey, Haliklaran, Taaba, Alkani, Weseben, Nauke Kusa dan Tunabesi. Saat ini petugas telah turun lapangan untuk melakukan kegiatan pengumpulan data fisik dan yuridis,” jelasnya.
Ditambahkannya, BPN Malaka juga menggelar kegiatan berupa Penanganan Akses Reforma Agraria dengan tujuan terlaksananya pemberdayaan tanah masyarakat yang terstruktur, komprehensif, dan terintegrasi sehingga bidang tanah hasil kegiatan legalisasi asset dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.