BETUN,fokusnusatenggara.com- Dalam upaya memberikan jaminan dan kepastian hukum kepada pemilik tanah yang sah berdasarkan aturan hukum yang berlaku, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka, lakukan kegiatan sosialisasi pencegahan kasus pertanahan di Kabupaten Malaka.
Kegiatan tersebut diikuti Para Kepala Desa, pihak Kejaksaan, Pengadilan, Polres Malaka dan Pemda Kab. Malaka yang digelar di Aula Hotel Ramayana, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Rabu Tanggal 29 September 2021.
Beci Salomi Dopo, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka dalam pertemuan itu mengatakan, para Kepala Desa di Kabupaten Malaka harus bisa menjadi corong penyelesaian berbagai kasus tanah di desa masing-masing.
Pasalnya, dari Tahun 2017 hingga 2021 BPN Malaka telah menerima banyak pengaduan masyarakat hingga 79 kasus dan baru bisa diselesaikan sebanyak 20 kasus terkait sengketa batas tanah, hak waris tanah dan kasus jual beli tanah.
Kegiatan PTSL ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Kegiatan PTSL Ini telah terlaksana di 14 desa dengan total target PBT sebanyak 2.862 bidang dan SHAT sebanyak 2.680 bidang dimana sudah terealisasi sesuai dengan target pada 14 desa yakni desa Bereliku, Rabasa, Biris, Kletek, Fatoin, Bani–Bani, Seserai, Lasaen , Wederok, Rabasa biris, Bonibais, Motaain dan Naimana.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.