ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

BPN Malaka Lakukan Sosialisasi Perlindungan Hak Atas Tanah

  • Bagikan

BETUN,fokusnusatenggara.com- Dalam upaya memberikan jaminan dan kepastian hukum kepada pemilik tanah yang sah berdasarkan aturan hukum yang berlaku, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka, lakukan kegiatan sosialisasi pencegahan kasus pertanahan di Kabupaten Malaka.

Kegiatan tersebut diikuti Para Kepala Desa, pihak Kejaksaan, Pengadilan, Polres Malaka dan Pemda Kab. Malaka yang digelar di Aula Hotel Ramayana, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Rabu Tanggal 29 September 2021.

Beci Salomi Dopo, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka dalam pertemuan itu mengatakan, para Kepala Desa di Kabupaten Malaka harus bisa menjadi corong penyelesaian berbagai kasus tanah di desa masing-masing.

Baca Juga :  PT. Sido Muncul Kembangkan Jahe Merah Di Desa Lakulo

Pasalnya, dari Tahun 2017 hingga 2021 BPN Malaka telah menerima banyak pengaduan masyarakat hingga 79 kasus dan baru bisa diselesaikan sebanyak 20 kasus terkait sengketa batas tanah, hak waris tanah dan kasus jual beli tanah.

Kegiatan PTSL ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Baca Juga :  Belum Setahun Dikerjakan, Jalan Detusoko – Maurole Rusak Parah

Kegiatan PTSL Ini telah terlaksana di 14 desa dengan total target PBT sebanyak 2.862 bidang dan SHAT sebanyak 2.680 bidang dimana sudah terealisasi sesuai dengan target pada 14 desa yakni desa Bereliku, Rabasa, Biris, Kletek, Fatoin, Bani–Bani, Seserai, Lasaen , Wederok, Rabasa biris, Bonibais, Motaain dan Naimana.

  • Bagikan