Malaka, fokusnusatenggara.com / 15 April 2020
Pemerintah Kabupaten Malaka menghapus retribusi untuk para pedagang pasar selama masa pandemi virus corona atau covid-19 ini. Keputusan ini dilakukan setelah rapat bersama dengan instansi terkait dan tim pengendalian lintas sektor Covid-19 untuk terkait dampak ekonomi di balik pandemik Covid-19.
“ Kami sudah rapat dan putuskan. Retribusi harian untuk para pedagang pasar di Kabupaten Malaka akan dihapus, ditiadakan selama pandemi Covid -19 ini. Mulai berlaku hari 15 April 2020 ,” kata Bupati Malaka Stef Bria Seran ( 15/4).
Lebih lanjut Bupati Stef menegaskan, bencana sebesar apapun, keselamatan dan kehidupan rakyat adalah hal utama yang wajib diperjuangkan pemerintah.
“Rakyat di atas segalanya. Demi kemanusiaan selama pandemic Corona Covid -19 ini semua pedagang dibebaskan dari retribusi atau pajak apapun ,” jelas Stef Bria Seran.
Selain membebaskan semua pajak, retribusi, Bupati Stef Bria Seran juga menyebutkan Pemkab Malaka telah membatasi jam operasional pasar, Toko, Kios dan lainnya. Untuk pasar rakyat, dibuka jam 08.00 Wita dan ditutup jam 11.00 Wita.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.