ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Malaka Hapus Retribusi Untuk Pedagang Pasar Selama Masa Covid-19

  • Bagikan
Bupati Malaka Stef Bria Seran
Bupati Malaka Stef Bria Seran

“ Sementara Toko, Kios dan usaha lainnya, buka jam 8 pagi dan harus tutup jam 4 sore, demi menghindari kerumunan banyak orang. Pemilik toko juga, wajib menyediakan tempat cuci tangan yang steril dan dalam pelayanannya wajib memakai masker. Begitu pun pembeli atau pengunjungnya wajib memakai masker,” kata Stef Bria Seran.

Jika masih ada pedagang, pelaku usaha yang nakal, ujar Stef Bria Seran, pihaknya akan memberikan sangsi tegas. Antaranya mencabut izin usahanya
“ Dalam rapat bersama itu sudah disepakati jam oeparasional, jam buka dan tutup. Jika masih ada yang nakal, kami terpaksa beri sangsi, tutup demi kesehatan bersama ,” tegas Bupati Stef.
Untuk pasar rakyat walau tidak ditutup namun Bupati Stef Bria Seran minta agar para pelaku pasar baik pembeli dan penjual mematuhi aturan, protocol Corona Covid -19. Antaranya menjaga jarak dan kebesihan.

“ Kepada para pelaku pasar, baik penjual dan pembeli harus mematuhi aturan Coviv -19. Menjaga jarak, menjaga kebersihan karena disetiap pintu masuk pasar telah disiapkan sara seperti tempat cuci tangan dan antiseptic. Jadi semua harus ikuti aturan itu. Ada petugas yang memandu ,” katanya. ( Usif).

Baca Juga :  Menpora: Venue Berstandard Dunia Juga Sudah Ada di Papua
  • Bagikan