ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Bagaimana Status Dirut Bank NTT Usai Kalah Perkara Lawan Izhak Eduard Rihi?

Reporter : ADMINEditor: ADMIN
  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com- Perjuangan panjang Izhak Eduard Rihi dalam mencari keadilan akhirnya berbuah manis dan indah. Rabu, 8 November 2023, Pengadilan Negeri Kupang yang menyidangkan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Izhak Eduard Rihi sebagai penggugat melawan Gubernur NTT sebagai PSP Bank NTT, para pemegang saham serta pihak Bank NTT dinyatakan menang perkara. Lalu bagaimana nasib dan status Alex Riwu Kaho, Dirut Bank NTT pengganti Izhak Eduard Rihi atas keputusan ini?

Izhak Eduard Rihi bukan sosok baru dalam dunia perbankan. Dirinya merupakan mantan Dirut Bank NTT [2019-2020] yang saat itu diberhentikan secara Non Prosedural oleh Viktor B Laiskodat selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank NTT dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank NTT, 6 Mei 2020.

Usai diberhentikan Izhak lantas tidak tinggal diam. Dirinya mencari upaya hukum untuk menggugat keputusan yang dinilai bertentangan dan cacat hukum tersebut. Salah satu argumentasi hukum yang disampaikan adalah perbuatan PSP dengan memberhentikan dirinya cacat secara procedural yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Baca Juga :  Brankas Penuhi Standar, BI Titipkan Dana 200 Milliar Ke Bank NTT Atambua

Maklum PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT adalah badan usaha perbankan yang berbentuk Perseroan Terbatas. Pemberhentian tersebut jelas cacat prosedur berdasarkan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Atas dasar acuan tersebut, Izhak Eduard Rihi akhirnya menggugat keputusan tersebut. Gugatan diterima, proses sidang berjalan hingga keputusan yang memenangkan Izhak Eduard Rihi.

Bahkan dalam keputusan hakim tersebut tercacat secara sah dan meyakinkan bahwa Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Perseroan Terbatas “PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT Nomor 01 Tanggal 11 Juni 2019, yang dibuat di hadapan Theresia Dewi Koroh Dimu, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Manggarai Barat, adalah sah dan berkekuatan hukum. [Akta ini sebagai bukti hukum pengangkatan Izhak Eduard Rihi sebagai Dirut Bank NTT saat itu]

Sedangkan Surat Keputusan Tergugat I Nomor 160/KEP/HK/2020 tanggal 6 Mei 2020 dan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Perseroan Terbatas “PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT)” Nomor: 18 Tanggal 06 Mei 2020, yang dibuat dihadapan Serlina Sari Dewi Darmawan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Kupang adalah TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA.

Baca Juga :  Kejati NTT Tangkap ST Terkait Kasus Kredit Macet Bank NTT

Ending yang membahagian tentunya bagi pihak Izhak Eduard Rihi. Dengan adanya keputusan hakim tersebut maka secara sah status Izhak Eduard Rihi dapat dikatakan masih menjadi Dirut Bank NTT sesuai Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Perseroan Terbatas “PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT Nomor 01 Tanggal 11 Juni 2019, yang dibuat di hadapan Theresia Dewi Koroh Dimu, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Manggarai Barat.

Baca Juga :  OJK NTT : Gubernur Salah Keluarkan SK Perpanjang Dirkom Bank NTT

Artinya Izhak Eduard Rihi secara hukum masih menjabat Dirut Bank NTT dari 11 Juni 2019 hingga 11 Juni 2023. Bahkan jabatan ini masih diperpanjang hingga Juni 2024 sesuai dengan perubahan akta periodesasi masa jabatan Direksi dan Komisaris Bank NTT selama setahun hingga 10 Juni 2024.

Kalau kondisi demikian, menjadi pertanyaan mendasar bagaimana Status Alex Riwu Kaho saat ini sebagai Dirut Bank NTT? Kita ketahui bahwa usai diberhentikan oleh Viktor B Laiskodat saat itu sebagai PSP Bank NTT, Izhak Eduard Rihi digantikan Alex Riwu Kaho sebagai Dirut Bank NTT. Kalau melihat keputusan hakim bahwa pemberhentian tersebut cacat hukum, artinya pengangkatan Alex Riwu Kaho pada Tahun 2020 juga cacat hukum. Sebab status Izhak masih menjadi Direktur Bank NTT hingga saat ini.

  • Bagikan