Selain warga masyarakat umum, Wali Kota juga menegaskan kepada para pimpinan perangkat daerah untuk memastikan semua staf dan keluarganya sudah divaksin, dibuktikan dengan sertifikat vaksin.
”Akan ada sanksi bagi pegawai yang belum divaksin dan mereka tidak diperbolehkan masuk kantor,” tegasnya.
Wali Kota menambahkan evaluasi yang dibuat hari ini dimaksudkan untuk mengukur pencapaian vaksinasi yang akan memberikan dampak pada penilaian terhadap Pemkot Kupang dalam mendukung program vaksinasi.
“Progres vaksinasi di Kota Kupang saat ini sudah mencapai 64 persen. Diharapkan hingga akhir September nanti sudah 70 persen dan secepatnya bisa mencapai herd immunity, sehingga warga bisa lebih leluasa beraktivitas termasuk dalam upaya peningkatan ekonomi,” tambahnya.
Meskipun sudah turun status, dari sebelumnya memberlakukan PPKM level 4 ke level 3, Wali Kota mengimbau seluruh warga Kota Kupang untuk tetap waspada, dengan mentaati protokol kesehatan serta mengikuti vaksinasi. Sementara itu vaksinasi untuk para pelajar, ia menambahkan akan diatur tersendiri di sekolah masing-masing.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.