Menurutnya, dalam penentuan pejabat setingkat PPK, syarat lulus kompetensi pengadaan barang dan jasa berupa sertifikat adalah hal mutlak. Bahkan setelah memiliki sertifikat, harus diferivikasi dan mengikuti sejumlah seleksi untuk bisa menduduki jabatan PPK
“ Saya yang menyeleksi langsung. Saya nggak berani mengusulkan kalau bawahan saya itu nggak memiliki hal-hal yang diminta sesuai persyaratan, kemudian disaring lagi di tingkat balai, kemudian disaring lagi di tingkat sestijen. Jadi ada tiga tahapan itu dan semua itu harus dilihat kelengkapan aslinya. Kalau barangnya nggak asli, nggak mungkin seseorang bisa diajukan menjadi pejabat,” ungkapnya. (JeOt)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.