KUPANG, fokusnusatenggara.com / 22 Juni 2019
Untuk memenuhi kebutuhan para penyandang disabilitas sangat dibutuhkan payung hukum. Salah satu upaya yang sementara dilakukan adalah dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas yang akan diserahkan ke DPRD untuk dibahas.
“ Para penyandang disabilitas itu adalah saudara, keluarga kita juga. Mereka sama kedudukannya dengan kita. Karena itu butuh sentuhan kepedulian semua pihak. Karena itu kami sementara memproses Ranperda untuk para penyandang distabiltas ini ,” kata Walikota Kupang Jefry Riwu Kore ketika menyerahkan bantuan kepada 107 penyandang distabiltas ( 20/6).
Dia menyebutkan tujuan pemerintah memproses Perda tentang disabilitas ini agar bisa memenuhi semua kebutuhan disabilitas. Misalnya akses ke berbagai tempat publik, Sekolah, Puskesmas, Rumah Sakit, Bank, dan akses lainnya.
“ Perda untuk para kaum penyandang distabilitas ini sangat penting. Jika sudah disahkan DPRD tentunya kami dari Pemko Kupang akan leluasa berupaya membantu, mengakomodir kebutuhan mereka melalui APBD ,” jelas Jefry Riwu Kore.
Karena itu mantan anggota Komisi IX DPR RI ini meminta kepada pihak-pihak terkait, stakeholder lain agar turut membantu pemerintah dalam upaya membantu penyandang disabilitas, karena mereka merupakan bagian dari Kota Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.