“Saya merasa bersyukur walupun menyandang status disabilitas tetapi pemerintah masih tetap perhatikan,” katanya.
Selain itu, data Dinas Sosial Kota Kupang juga menyebutkan, berdasarkan jenis disabilitas tercatat sebanyak 953 orang dengan rincian, cacat berat sebanyak 139 orang, cacat tubuh 117 orang, tuna netra 166 orang, rungu wicara 134 orang, mental retardasi 343 orang, dan eks kusta 54 orang.
Yohanes Pakereng, kepala divisi disabilitas International Labour Organization Perwakilan Indonesia mengatakan, penyandang disabilitas juga mempunyai hak yang sama seperti manusia normal pada umumnya.
“Penyandang disabilitas harus diberi tempat dan hak yang sama,” katanya dihadapan Forum Wartawan Peduli Disabilitas Nusa Tenggara Timur, Selasa (3/2) di Kupang.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.