Petasan, katanya, selain mengganggu kenyamanan umat Kristiani yang sedang merayakan Natal juga berbahaya bagi orang lain. “Kami anggap barang-barang itu cukup berbahaya karena ledakan dan bunyi yang cukup besar dan dapat membahayakan keselamatan orang lain,” ujarnya.
Sesuai aturan petasan tidak dilarang, sedangkan kembang api masih diperbolehkan, namun yang berukuran kecil. Personil yang ada di Polres Kupang Kota akan dikerahkan seluruhnya untuk dilakukan penertiban terhadap barang-barang yang menurutnya berbahaya. (fatur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.