ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Natal Tanpa Petasan Di Kota Kupang

  • Bagikan

Petasan, katanya, selain mengganggu kenyamanan umat Kristiani yang sedang merayakan Natal juga berbahaya bagi orang lain. “Kami anggap barang-barang itu cukup berbahaya karena ledakan dan bunyi yang cukup besar dan dapat membahayakan keselamatan orang lain,” ujarnya.

Sesuai aturan petasan tidak dilarang, sedangkan kembang api masih diperbolehkan, namun yang berukuran kecil. Personil yang ada di Polres Kupang Kota akan dikerahkan seluruhnya untuk dilakukan penertiban terhadap barang-barang yang menurutnya berbahaya. (fatur)

 

Baca Juga :  Ketua Komnas Anak Kecewa Dengan Gubernur NTT
  • Bagikan