dirinya meminta agar pihak Pemerintah Kota Kupang-NTT memberi penegasan soal polemik ini. Pasalnya, dengan berpolemik soal ijin, wilayah peruntukan, dan protes masyarakat, akan berdampak pada proses kerja perusahannya.
PT. Bumi Flores Indah, pemilik Galangan Kapal di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang-NTT, ditolak warga lantaran limbah hasil produksi pembuatan kapal membuat resah warga dan memberi dampak kerusakan pada ekosistim laut di perairan Oesapa.
Bahkan pihak DPRD Kota Kupang juga telah meminta agar Pemerintah Kota Kupang-NTT, segera melakukan peninjauan kembali surat pemberian ijin operasi Galangan kapal milik PT, Bumi Flores Indah. Namun Walikota Kupang-NTT, Jonas Salean, belum memberikan keputusan resmi soal pencabutan ijin ini. (++ed)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.