Sementara itu, poin berikut yang menjadi dasar Simpatisan Jeriko menggelar aksi tersebut bergerak dari fenomena yang ada di media massa dan media sosial bahwa ada begitu banyak praktek kecurangan yang bisa dibilang mengarah pada kejahatan demokrasi yang dipraktekan untuk mencurangi para Ketua DPC yang dulu pernah memilih Jeriko, sebab dalam proses verifikasi pergantian Ketua PAC yang tidak lagi aktif, para Ketua DPC Pro Jeriko tersebut dipersulit dengan berbagai macam cara.
Lanjut Heri, contohnya di beberapa daerah, para Ketua-Ketua PAC diganti dan dipecat secara tidak hormat tanpa melalui mekanisme yang sah, DPD Partai Demokrat NTT tidak menghiraukan instruksi DPP Partai Demokrat yang melarang keras upaya pemecatan terhadap senior-senior partai yang telah berjerih lelah membesarkan partai dari bawah.
Diketahui bahwa hampir di seluruh daerah para Ketua PAC diganti secara sepihak tanpa melalui mekanisme yang tidak prosedural, pergantian di tengah jalan tersebut berdampak pada dukungan suara bagi para ketua-ketua DPC yang hendak maju dalam arena Muscab.
Oleh karena itu Simpatisan Jeriko, mengajak semua insan yang cinta demokrasi untuk sungguh-sungguh mengawal proses Muscab yang akan berlangsung pada (18/5), “aksi kawal Muscab ini akan tetap kami laksanakan, prosesnya hingga saat ini Simpatisan Jeriko telah membuat laporan kepada Polres setempat dan memasukan surat ijin ke satgas covid Kabupaten TTS,” pungkas Heri.
Menurut informasi, Simpatisan Jeriko akan menurunkan kurang lebih 500 orang Simpatisan Jeriko Kabupaten TTS, dirinya meminta semua pihak mendukung aksi ini agar berjalan lancar dan sukses, aksi ini merupakan aksi damai tanpa kekerasan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.