Ketua DPRD TTS, Jean Elen Melianus Neonufa, membenarkan kalau dokumen dari Pemerintah baru diserahkan pada tanggal 1 Desember 2015.
“Keterlambatan itu dari pemerintah sendiri, bukan DPRD, karena dokumen baru diserahkan tanggal 1 Desember, yang seharusnya pembahasan KUA Perubahan dan induk ditetapkan 9 September, tetapi RKA baru dapat tanggal 1 Desember,” ujar dia.
Berdasarkan Pemendagri No 52/2015 tentang petunjuk teknis penyusunan APBD 2016, halaman 88 angka rum 4 teknis penyusunan APBD, Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetuji bersama Ranperda tentang APBD 2016 paling lama 1 bulan sebelum dimulai tahun anggaran 2016.
DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetuji bersama Ranperda tentang APBD 2016 sebelumnya dimulainya tahun anggaran 2016, dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan perundang-udangan selama enam bulan.
Dalam hal Kepala Daerah terlambat menyampaikan Ranperda tentang APBD tahun 2016 kepada DPRD, maka sanksi tidak dapat dikenakan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Sejalan dengan hal tersebut, Pemda harus memenuhi jadwal proses APBD tahun 2016. (jeje)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.