Imigrasi Atambua kata Kiemas Abdul Halim melakukan pembatasan atau selektif bagi warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia melalui PLBN Terpadu, dan PLB di wilayah kerja Kantor Atambua. Begitupun sebaliknya, Imigrasi membatasan akses WNI yang mau ke Timor Leste.
“ Dengan adanya instruksi Gubernur NTT ini kami lakukan selektif untuk pelintas batas. Yang untuk pelintas tapal batas umum tidak diizinkan baik dari Indonesia ke Timor Leste ataupun sebaliknya ,” katanya.
Menurut Halim, mengingat di Timor Leste sudah ada yang terkonfirmasi covid 19, maka Pemerintah Provinsi mempertegaskan kembali kepada Imigrasi Atambua untuk melaksanakan Instruksi Gubernur NTT nomor 334 tahun 2020. “ Jadi instruksi Pak Gubernur NTT itu sudah ditindaklanjuti. Saya lanagsung ke pintu tapal batas memantau dan mengawasi staf ,” ujar Kiemas Abdul Halim.
Sementara itu Kepala Bea dan Cukai Atambua, Tribuana Wetangterah mengatakan mengatakan perlintasan barang ekspor masih dilakukan. Sementara untuk impor dari Timor Leste sudah tidak diizinkan lagi.
‘” Jadi sesuai instruksi Gubernur NTT hanya ada pelintasan barang –barang expor dari Indonesia ke Timor Leste yang diiizinkan. Sementara untuk barang –barang impor dari Timor Leste sudah dilarang masuk Indonesia ,” kata Tribuana Wetangterah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.