ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

NTT Urutan Kedua Nasional Untuk Proses Sertifikat PSTL 2019

  • Bagikan

Kupang, fokusnusatenggara.com / 12 November 2019
Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk urutan kedua tingkat nasional untuk penyelesaian tercepat sertifikat Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) Tahun 2019.
“Soal proses penyelesaian pendaftaran tanah sistimmatis lengkap ( PTSL) tahun anggaran 2019 ini Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT masuk urutan kedua tingkat nasional tingkat nasional. Urutan pertama Provinsi Jawa Tengah ,” kata kata Sekretaris Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Azis Barawasih ( 11/11).
Dia menyebutkan dari target 91.000 bidang tanah di NTT dan yang sudah disertifikasi sebanyak 68.735 sertifikat tersebar di 22 Kabupaten/Kota.
“ Secara simbolis sudah sudah dilakukan penyerahan serfitikat tanahnya kepada masyarakat NTT saat Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja (Kunker) halaman Kantor Bupati Kupang di Oelamasi, akhir bulan Agustus 2019 lalu ,” jelas Aziz Barawasih.
Dia menyebutkan keberhasilan ini berkat kerja keras staf BN di 22 Kabupaten / Kota yang ada di NTT. Atas prestasi itu, pemerintah pusat akan memberikan penghargaan kepada BPN NTT nanti,” kata Azis Barawasih.
Lebih lanjut Aziz menebutkan sesuai rencana, tanggal 18 November 2019 mendatang nanti akan dilakukan penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Rote Ndao.
“ Ssuai jadwal, 18 November 2019 mendatang akan dilakukan penyerahan terakhir secara simbolis di Kabupaten Rote Ndao oleh Bupati. Kakanwil BPN Provinsi NTT yang akan menghadiri langsung penyerahan sertifikat ini ,” ujar Aziz Barawasi.
Menyangkut kendala yang ditemui dilapangan saat pendataan di sebut Azis Barawasi hanya masalah tapal batas yang sesuai ketentuan tidak jelas.
“ Masalah utama yang sehingga tidak selesai 100 persen karena masalah tapal batas. Antaranya lahan pertanian atau kebun masyarakat yang tidak ada tanaman pembatas. Ini sangat menyulitkan petugas kami soal pendataan. Mereka hanya menunjuk secara alami batas sehingga untuk lahan seperti ini ditunda proses setifikatnya ,” jelas Azisz Barawasi. ( Usif).

Baca Juga :  Kabupaten Kupang Masih Tertinggal Perlu Dibenahi

  • Bagikan