“ Wajar mereka emosi. Namun secara organissai kami berupaya mendekati dan berdialog dengan mereka. Karena bagaimanapun mereka ini warga kita. Apa salah jika mereka nanti bertobat dan menyatakan mau kembali ke jalan yang benar. Sebagai manusia tentunya ada maafnya. Tetapi jika mereka ngotot masih mau tetap jihat tentu perlu dilihat lagi. Dan itu tugas aparat keamanan ,” katanya.
Secara tegas Drs Jamal Ahmad, MM menyebutkan bahwa tidak ada warga NU diantara 26 orang yang ditangkap Polres Banyuwangi Jawa Timur itu. “ Saya jamin 100 % bahwa tidak ada warga NU diantara 26 orang itu. Saya sudah cek di NU Sumba Barat. Karena itu saya siap pertanggungjawabkan data ini ,” kata Drs Jamal Ahmad.
Sebagaimana diberitakan media, sebanyak 26 orang warga Sumba Barat NTT Minggu malam 19 Maret 2019 malam ditangkap pihak Polres banywangi karena tidak bisa menjelaskan secara detail tujuan mereka ke Jakarta. Ada yang mengatakan mau ikut demo 22 Mei 2019 mendatang, ada yang bilang mau tour jihat.
Kapolres Banyuwangi, AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi, mengatakan dalam razia kali ini, selain menyasar minuman keras juga untuk mengantisipasi gerakan massa menuju ke Jakarta yang akan mengikuti aksi 22 Mei tersebut.
Kapolres Banyuwangi, AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, 26 penumpang itu berasal dari Kabupaten Sumba Barat, NTT dengan tujuan Jakarta akhirnya ditangkap berikut Bus Lorena bernopol B 7116 PGA beserta sang sopir. Mereka dibawa ke Mapolres Banyuwangi untuk proses penyelidikan.
“ Saat diperiksa, jawaban antara satu dengan yang lain berbeda-beda. Demikian halnya dengan koordinator rombongan tersebut. Meraka hanya menyebutkan ada yang mengkoordinir dan memfasilitasi mereka. Kami masih terus mendalami ,” kata AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi (Usif)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.