Ditambahkannya, persoalan ini sebenarnya bisa diselesaikan melalui hukum administratif, dengan yang bersangkutan mengganti kerugian yang timbul akibat perbuatannya. Sebab dalam BAP tersebur, terbukti ada dugaan korupsi. Tetapi yang bersangkutan justru menyangkal dan menolak untuk mengakui. Sehingga kita serahkan ke polisi.
“ Dia sudah datang bertemu saya. Namun dia tetap ngotot bukan dia yang lakukan. Untuk itu saya bilang kita serahkan ke polisi agar ada kepastian hukum. Namun sebagai manusia saya tentu memafkan dirinya. Tetapi sebagai bupati saya akan tindak tegas dengan aturan yang ada. Biar ini menjadi pembelajaran bagi semua aparatur yang ada di Kabupaten Belu,” pungkasnya. (fatur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.