Sementara itu, Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, dalam kegiatan jumpa pers di Kantor Bupati Kupang, Selasa, 16 Agustus 2016, menolak dengan tegas pernyataan DPRD terkait hal tersebut. Menurutnya, dirinya hanya memberikan pokok – pokok pikiran kepada seluruh kepala desa dan camat terkait pengelolaan dana tersebut.
“ Siapa bilang saya intervensi?, kalau ada yang bilang begitu, silahkan digugat saja. Bagi saya kita akan jalan terus memberikan masukan terkait pengelolaan dana ini,” ungkapnya.
Ditambahkannya, saran yang diberikan kepada para kepala desa tersebut, mengingat dana yang dikelolah sangat besar. Sehingga ada tanggung jawab moril dari dirinya untuk mempersiapkan tata kelolah yang baik, agar dana tersebut jelas peruntukannya bagi pembangunan di desa.
“ Dana ini sangat besar makanya kita harus siapkan tata kelolah yang baik. Soal bagaimana dana itu dimanfaatkan silahkan desa atur,” pungkasnya. (Jeremy Mone)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.