“ Kita bukan membiarkan juga. Kita sudah ingatkan bank ini berkali kali. Bahkan kita ingatkan soal rating bank ini. Coba mereka umumkan itu berapa, pasti ratingnya turun. Dari ketentuannya Laba ada, NPL cukup, kenapa ratingnya turun,” jelasnya.
Dalam RDP tersebut, disepakati beberapa hal antaranya, Pertama, pihak DPRD NTT setelah menerima penjelasan OJK dan BI terkait perpanjangan SK ini, menyetujui bahwa tindakan tersebut merupakan diskresi Gubernur NTT, yang wajib ditindaklanjuti dengan pelaksanaan RUPS guna memperkuat SK Diskresi tersebut. Kedua, pelaksanaan Fit and Proper Tes harus segera dilaksanakan dengan melengkapi seluruh sayarat yang diberikan OJK. Apabila gagal maka harus dipilih kembali. Ketiga, pihak Bank NTT harus menjelaskan soal rangkap jabatan dalam kepengurusan Bank NTT, khusunya jabatan PLT Direktur Umum dan Direktur Kepatuhan.
OJK Belum Umumkan Hasil Fit And Proper Test
Sementara itu berkaitan dengan pelaksanaan Fit and Proper Test bagi calon direksi dan komisaris Bank NTT yang telah diputuskan dalam RUPS Bank NTT di Maumere Agiustus 2017 lalu, sampai sekarang belum menghasilkan apa – apa. Pasalnya, sampai dengan saat ini, berkas yang diminta OJK belum dipenuhi oleh para calon Direksi dan Komisaris yang mengikuti test.
“ Kita tinggal menunggu dari Bank NTT. Sebab ada berkas yang tidak lengkap. Kalau sudah dimasukan kita proses. Tapi sampai saat ini belum dimasukan,” jelas Winter Marbun, Kepala OJK Perwakilan NTT, kepada wartawan usai RDP dengan Komisi III DPRD NTT, Senin, 8 Januari 2018
Bahkan Marbun menegaskan, polemik seputar pengelolaan Bank NTT saat ini, akan menjadi penilaian OJK dalam menentukan hasil Fit and Proper test. “ Nanti kita akan nilai kalau memang ada kaitan dengan kinerja yang dilakukan saat ini, akan menjadi pertimbangan kita untuk keluarkan hasil,” pungkasnya. (Jeffry Taolin)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.