ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Bagaimana Status Dirut Bank NTT Usai Kalah Perkara Lawan Izhak Eduard Rihi?

Reporter : ADMINEditor: ADMIN
  • Bagikan

Sebab keputusan hakim menyatakan bahwa “Surat Keputusan Tergugat I Nomor 160/KEP/HK/2020 Tanggal 6 Mei 2020 dan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Perseroan Terbatas “PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT)” Nomor: 18 Tanggal 06 Mei 2020, yang dibuat dihadapan Serlina Sari Dewi Darmawan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Kupang adalah TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA.

Kalau frasa “Batal Demi Hukum dengan Segala Akibat Hukumnya” berbeda dengan “Dapat Dibatalkan”.  Mengapa demikian? Batal Demi Hukum artinya semua keputusan yang dibuat harus dibatalkan demi hukum karena tidak memenuhi syarat objektif dalam Hukum Perdata.

Kalau demikian pengertiannya, maka pemberhentian Izhak Eduard Rihi pada 6 Mei 2020 harus BATAL DEMI HUKUM sebab syarat objektif sesuai hukum perdata tidak ditemukan dalam alasan tersebut. Akibat Batal Demi Hukum, maka pengangkatan Alex Riwu Kaho sebagai Dirut Bank NTT juga dinilai cacat demi hukum dan tidak memenuhi syarat objektif.

Kalau pengangkatan Alex Riwu Kaho sebagai Dirut Bank NTT dinilai cacat hukum seturut dengan pemberhentian Izhak Eduard Rihi yang juga cacat demi hukum, bagaimana konsekuensi hukum yang harus diterima kedua pihak?

  1. Izhak Eduard Rihi wajib dikembalikan status dan posisinya sebagai Dirut Bank NTT sebab Surat Keputusan [SK] PSP Bank NTT oleh hakim dinilai cacat demi hukum.
  2. Apabila status Izhak Eduard Rihi dikembalikan ke posisi Dirut Bank NTT, maka status Alex Riwu Kaho sebagai Dirut Bank NTT saat ini harus turun ke posisi sebelumnya yakni Direktur Pemasaran Dana Bank NTT.
  3. Kalau kondisi demikian [Status Alex Riwu Kaho Dikembalikan Ke Direktur Pemasaran Dana Bank NTT] tentu ada pertanggungjawaban hukum yang wajib diberikan oleh dirinya saat menduduki posisi Dirut Bank NTT. Sebab pengangkatan dirinya sebagai Dirut Bank NTT dinilai cacat hukum karena status pemberhentian Izhak Eduard Rihi oleh Pengadilan Negeri Kupang- NTT sudah dibatalkan.
  4. Apabila status Alex Riwu Kaho juga ikut dibatalkan, maka tentu semua keputusan yang dibuat semasa dirinya menjabat Dirut Bank NTT harus ikut dibatalkan. Mengapa demikian? Sebab saat menjabat Dirut Bank NTT sejak 2020 hingga saat ini, dirinya diduga tidak memiliki legalitas secara hukum untuk membuat sebuah keputusan.
  5. Kalau kondisi demikian seperti point 4 diatas, maka seluruh keputusan yang dibuat serta diambil terkait operasional Bank NTT patut ditinjau kembali. Sebagai contoh, [Keputusan Soal Pemberhentian Karyawan, Keputusan Soal Pemberian Fasilitas Kredit, Keputusan Soal Kegiatan Operasional Serta Keputusan-Keputusan Yang Memiliki Kekuatan Hukum Harus Dibatalkan]
  6. Status Alex Riwu Kaho wajib diberi sanksi oleh pemegang saham terkait LHP BPK RI Tahun 2020 dalam kaitan dengan pembelian MTN PT SNP yang merugikan Bank NTT sebesar Rp 50 Miliar. Sebab dalam LHP tersebut BPK merekomendasikan agar Alex Riwu Kaho dan dua orang karyawan Bank NTT wajib diberi sanksi. Namun demikian, karena posisi waktu itu dirinya menjabat direksi, sanksi yang diberikan hanya kepada dua orang karyawan Bank NTT sedangkan Alex Riwu Kaho hingga saat ini belum menerima saknsi seperti yang direkomendasikan oleh BPK RI
  7. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT juga wajib dimintai pertanggungjawaban hukum sebagai lembaga yang mengawasi jalannya bisnis perbankan di NTT. Sebab dirinya dinilai teledor dengan membiarkan keputusan dari PSP Bank NTT saat itu yang mengakibatkan Bank NTT bisa rugi Rp 8.4 Miliar sebagai konsekuensi hukum dari menangnya gugatan Izhak Eduard Rihi.
Baca Juga :  Gedung Bank NTT Kalabahi Diresmikan

Bagaimana Kalau Izhak Menjadi Dirut Bank NTT Lagi?

Dengan dibatalkannya Surat Keputusan PSP Bank NTT terkait pemberhentian dirinya sebagai Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi secara hukum masih menjabat Dirut Bank NTT hingga saat ini. Bahkan statusnya masih diperpanjang hingga tahun depan sesuai Akta perpanjangan periodesasi jabatan Dirkom Bank NTT.

Baca Juga :  Penjabat Gubernur Jangan Mau Didikte Pengurus Bank NTT

Masyarakat dan publik NTT tentu sangat menantikan kehadiran Izhak Eduard Rihi sebagai Dirut bank NTT kembali. Sebab melihat persoalan pengelolaan manejemen yang buruk saat ini, tentu Izhak Diharapkan mampu membenahi itu semua. Mulai dari perolehan laba yang menurun, persoalan kredit, angka NPL yang tinggi, serta DPK yang menurun akan menjadi tanggung jawab Izhak eduard Rihi dalam membenahi Bank NTT.

Baca Juga :  Lawan Kemiskinan, Bank NTT  Gandeng Alenia’S Journey

Selain itu, sebagai wartawan yang kerap menulis soal Bank NTT saya menitipkan beberapa hal kepada Pak Izhak Eduard Rihi, seandainya kembali menjadi Dirut Bank NTT. Saya dan tentunya seluruh masyarakat NTT mengharapkan Pak Izhak eduard Rihi bisa mengungkap dan membongkar serta membenahi  beberapa persoalan yang ada di Bank NTT Bank NTT.

  1. Kasus Pembelian MTN PT SNP yang merugikan Bank NTT Rp 50 Miliar sesuai temuan LHP BPK RI. selain itu evaluasi kembali terkait pemberian kredit modal kerja yang tidak efektif.
  2. Buka kembali kebijakan penutupan Kantor Bank NTT Surabaya serta inventarisir semua asset dan jaminan kredit dari debitur di Bank NTT Cabang Surabaya.
  3. Audit Forensik akan pengelolaan Dana BKK Bank NTT
  4. Audit Internal  serta datangkan auditor independent untuk mengusut penggunaan biaya operasional terutama semua biaya perjalanan dinas tahun 2021 hingga 2023.
  5. Selesaikan kasus aduan dari dua karyawan Bank NTT Cabang Waingapu terkait dugaan kasus pelecahan yang dilakukan oleh pejabat di Bank NTT.

Beberapa hal ini mungkin hanya Sebagian dari sekian banyak kasus yang memanti kiprah Pak Izhak Eduard Rihi untuk membersihan Bank NTT apabila kembali menjabat Dirut Bank NTT. Publik NTT yakin bahwa Pak Izhak Eduard Rihi akan sangat mampu menyelesaikan persoalan ini.

PENULIS : JEFFRY TAOLIN, PEMRED www.fokusnusatenggara.com

  • Bagikan