KUPANG,fokusnsuatenggara.com- Pemerintah Kota Kupang, Provinsi NTT pada Oktober 2019 lalu merekrut 139 tenaga pegawai tidak tetap (PTT) untuk mengisi kekosongan di beberapa OPD. Mereka direkrut sebab banyak tenaga PTT yang lama mengundurkan diri.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Daerah Kota Kupang, Ade Manafe yang dikonfirmasi media ini, Rabu 13 November 2019 menegaskan, pengangkatan PTT diatur oleh Peraturan Wali Kota tentang pengangkatan, pemberhentian maupun hak dan kewajiban PTT. “Jadi yang berhak mengangkat PTT adalah kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, Pemerintah Kota Kupang tidak memiliki anggaran untuk mengangkat dan merekrut PTT baru. Namun untuk mengisi kekosongan pada setiap dinas akibat ada tenaga PTT mengundurkan diri. Selain untuk mengisi kekosongan di OPD, juga agar anggaran tidak mubazir. “Ada muka baru itu memang, karena mereka mengisi tenaga PTT yang kosong di beberapa dinas yang baru saja ada yang keluar. Nah yang kosong-kosong itu kita isi kembali,” kata Ade.
Ia menambahkan DPRD Kota Kupang telah menyetujui anggaran 2019 untuk penggajian PTT. Anggaran disesuaikan dengan kebutuhan Pemkot yakni sebanyak 1.923 tenaga PTT. Jumlah ini terdiri atas 1.769 tenaga teknis, 95 tenaga medis, 7 tenaga guru, dan 52 dokter. Total anggaran mencapai Rp 44.257.796.000.
Ia juga menjelaskan terkait tenaga-tenaga PTT yang ada dalam DPA 2019. Mereka akan dievaluasi pada 20 November 2019 mendatang. Hal ini dilakukan agar dapat mengetahui kelayakan mereka sebelum ditetapkan SK yang baru pada 1 Januari 2020 nanti.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.