Kupang, fokusnusatenggara.com / 28 Agustus 2019.
Bank Indonesia Perwakilan NTT bekerja sama dengan Polda NTT 10 menertibkan tempat usaha penukaran valuta asing bukan bank atau “money changer” tanpa ijin resmi yang beroperasi di Timor barat.
“ Dari hasil pemetaan itu, ditemukan 10 penyelenggara yang melakukan transaksi valuta asing tanpa izin ,” kata Kepala Tim SP, PUR, Layanan & Administrasi BI, Eddy Junaedi melalui releasenya ( 28/8).
Dia menjelaskan penertiban tersebut dilakukan BI selaku Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) sekaligus dalam melaksanakan amanat Peraturan BI (PBI) nomor 18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA).
“Kegiatan penertiban ini dilakukan agar semua kegiatan transaksi valuta asing wajib memiliki ijin KUPVA dari BI. Dari jumlah yang ditertibkan tersebut, pihak-pihak dimaksud memiliki kegiatan usaha diantaranya yaitu berupa, toko emas, toko klontong / sembako, toko handphone maupun usaha lainnya ,” tambah Eddy Junaedi.
Dia menambahkan, saat ini jumlah KUPVA bukan bank di Provinsi Nusa Tenggara Timur sampai dengan Agustus 2019 sebanyak 10 penyelenggara KUPVA bukan bank dan 6 penyelenggara jual beli Uang Kertas Asing (UKA) di kawasan perbatasan Atambua.
“ Dari operasi penertiban ini 2 penyelenggara diantaranya telah menghentikan kegiatannya. Sementara dua lainnya sementara langsung memproses izinnya di Bank Indonesia perwakilan NTT. Yang lainnya mungkin saja masih melengkapi administrasinya untuk memproses izin. Prinsipnya kami dari BI menunggu saja. Prosesnya gampang dan mudah, tanpa dipungut biaya sedikitpun ,” jelas Eddy Junaedi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.