ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

BI NTT Gandeng Polda Tertibkan Money Changer Ilegal.

  • Bagikan

anksi Pidana Terhadap seluruh pelaku kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin, ditempelkan stiker penertiban sampai dengan yang bersangkutan mengajukan izin usaha KUPVA ke Bank Indonesia. Selanjutnya, BI akan memonitor pemenuhan komitmen dari pihak-pihak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pihak yang telah dikenakan pemasangan stiker penertiban di lokasi usaha, dilarang keras untuk merusak, melepas, atau memindahkan stiker penertiban, jika tidak akan ada ancaman pidana sesuai Pasal 232 KUHP,” jelasnya. ( Usif).

Baca Juga :  BI Perwakilan NTT Bersama 23 Bank Sosialisasi PADAR DAN QRIS

Reporter: Usif


  • Bagikan