KUPANG,fokusnusatenggara.com- Saat ini, Rasio Efektivitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Kupang, Provinsi NTT, mencapai 102,76 persen.
Rasio efektivitas merupakan perbandingan realisasi PAD dengan target PAD berdasarkan potensi riil, yang bertujuan menggambarkan kemampuan Pemda dalam merealisasikan PAD yang ditargetkan.
Demikian disampaikan Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man saat membacakan Pengantar Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Kupang Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Kupang, Sabtu, 12 Juni 2021.
Rasio pertumbuhan merupakan salah satu indikator untuk mengukur kinerja pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Menurutnya, realisasi PAD Kota Kupang TA 2020 sebesar Rp. 167.530.108.000, dari target Rp. Rp.163.032.592.000. Jumlah tersebut diperoleh dari hasil pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.
Selain rasio pertumbuhan, indikator lain untuk mengukur kinerja pengelolaan keuangan daerah adalah rasio kemandirian. dimana Rasio kemandirian ini, yang mengukur tingkat kemandirian Pemda dalam pendanaan aktivitasnya sebagai indikator tingkat partisipasi masyarakat lokal terhadap pembangunan daerah, indikator perkembangan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakatnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.