ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Walikota Dorong Pembentukan KIP Di Kota Kupang

  • Bagikan

Sementara itu, Ketua KIP NTT, Mariyanti Adoe mengatakan, Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik untuk memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Ia berharap PPID yang akan terbentuk di Kota Kupang benar-benar berperan agar masyarakat sebagai pihak yang membutuhkan informasi bisa mengakses informasi yang dibutuhkan.

“Tujuan kami datang menemui walikota, untuk memperkenalkan diri sekaligus meminta agar di kota dapat dibentuk Komisi Informasi, sesuai amanat UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mewajibkan badan publik memiliki PPID. Kami harapkan Kota Kupang sebagai pembuka jalan bagi daerah lain di NTT, agar masyarakat kapanpun, dimanapun bisa mengakses informasi yang mereka butuhkan,”ungkap mantan Ketua KPU Provinsi NTT ini.

Wali Kota Kupang yang didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang, Dra. Thruice Balina Oey, M.Si berkomitmen agar KIP di Kota Kupang bisa dimulai proses rekrutmennya. (humas)

Baca Juga :  Ibu-Ibu PKL Idolakan Jeriko Tetap Pimpin Kota Kupang Periode Mendatang
  • Bagikan