Persoalan ini, lanjutnya pembangunan tower tersebut ternyata mendapatkan protes dari warga sekitar. “Itu artinya pembangunan ini sudah bermasalah. Apalagi, sesuai informasi yang disampaikan warga, pembangunan tower tersebut tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB),” katanya.
Pantauan di lokasi, pembangunan tower tersebut tampak sudah selesai dibangun dan telah dipagari. Sementara jarak tower dari rumah warga hanya 1,5 meter. Bahkan ada rumah warga yang berseblahan dengan pagar tower. (++ed)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.