ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tak Prosedural, Satpol PP Diminta Segel Tower Telekomunikasi

  • Bagikan

Persoalan ini, lanjutnya pembangunan tower tersebut ternyata mendapatkan protes dari warga sekitar. “Itu artinya pembangunan ini sudah bermasalah. Apalagi, sesuai informasi yang disampaikan warga, pembangunan tower tersebut tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB),” katanya.

Pantauan di lokasi, pembangunan tower tersebut tampak sudah selesai dibangun dan telah dipagari. Sementara jarak tower dari rumah warga hanya 1,5 meter. Bahkan ada rumah warga yang berseblahan dengan pagar tower. (++ed)

Baca Juga :  Bandara El Tari Kupang Siagakan Posko Nataru
  • Bagikan