“Nanti kita (Pemkot) akan lanjutkan dengan sertifikasi ke BPN berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, dan ini alas hukumnya telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya tanah tersebut dibagi-bagikan oleh mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean saat masih menjabat wali kota kepada para pejabat Pemkot Kupang, anggota DPRD Kota Kupang dan keluarga pejabat.
Setelah melalui sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, dua terdakwa, yakni Jonas Salean dan Thomas More dinyatakan bebas. Selanjutnya, JPU mengajukan kasasi. Putusan MA menyatakan Jonas bebas, sementara Thomas More dihukum 1 tahun penjara.
Thomas More yang merupakan mantan Kepala BPN Kota Kupang saat ini sedang menjalani masa hukuman. Aset tanah senilai Rp 300 miliar ini pun dikembalikan kepada Pemkot Kupang. (*rnc/)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.