ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Pemkot Kupang Amankan Aset Di Depan Hotel Sasando

  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com – Setelah menerima kembali tanah yang pernah dibagi-bagikan kepada sejumlah pejabat dan keluarga pejabat, Pemerintah Kota Kupang memasang plang sebagai bukti tanah tersebut milik Pemkot Kupang.

Tanah yang dipasangi plang tersebut, yakni di depan Hotel Sasando, Kelurahan Kelapa Lima. Wartawan pada, Selasa (8/3/2022) siang, Pemerintah Kota Kupang melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintahan melakukan pemasangan plang di lahan seluas 2,4 hektar tersebut. Turut hadir para jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, Jimy Tunliu menyampaikan pemasangan plang ini berdasarkan perintah Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore agar segera mengamankan lahan yang telah diputuskan MA RI, yang menjadi milik Pemerintah Kota Kupang.

Baca Juga :  Dispendukcapil Kota Kupang Keluarkan Suket Penganti KTP-E

Ia menambahkan, Pemkot melakukan penataan administrasi agar aset tersebut tercatat dengan baik. “Nanti melalui Dinas PRKP dan Bagian Pemerintahan tentu untuk proses sertifikat di Badan Pertanahan Kota. Selanjutnya kita akan memasukkan sebagai aset,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Kupang, Pauto Neno menyebutkan upaya tersebut sebagai tindak lanjut keputusan MA RI terhadap lahan tersebut. Lahan tersebut diinventarisasi kembali dalam neraca keuangan daerah sebagai aset. Dengan adanya putusan hukum yang inkrah, maka menjadi alasan kuat bagi Pemkot untuk memanfaatkan lahan tersebut.

  • Bagikan