Menurutnya, pemberlakuan Tax Amnesty ini, memang akan menguntungkan daerah secara finasial. Namun dilain pihak, pemerintah juga tidak ingin terjadi gesekan dalam masyarakat, akibat adanya monopoli kekuasaan hak ulayat pada satu orang. Sebab prinsip pelaporan wajib pajak tidak mengenal wajib pajak secara komunal, melainkan secara individu.
“ Hak komunal itu bukan hak yang dikuasakan kepada satu orang, tetapi hak yang dimiliki oleh kelompok masyarakat secara bersama. Kalau penerapan tanpa juklak dan juknis, ini pasti akan timbulkan gesekan dalam masyarakat,” pungkasnya. (Jeremy Mone)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.