Menurutnya, pemberlakuan Tax Amnesty ini, memang akan menguntungkan daerah secara finasial. Namun dilain pihak, pemerintah juga tidak ingin terjadi gesekan dalam masyarakat, akibat adanya monopoli kekuasaan hak ulayat pada satu orang. Sebab prinsip pelaporan wajib pajak tidak mengenal wajib pajak secara komunal, melainkan secara individu.
“ Hak komunal itu bukan hak yang dikuasakan kepada satu orang, tetapi hak yang dimiliki oleh kelompok masyarakat secara bersama. Kalau penerapan tanpa juklak dan juknis, ini pasti akan timbulkan gesekan dalam masyarakat,” pungkasnya. (Jeremy Mone)