“Biar rakyat yang menilai partai politik itu, sehingga bisa memberikan sanksi pada pemilu berikutnya,” kata Raymundus.
Raymundus juga tidak berharap adanya peraturan pemerintah pengganti UU (perpu) satu pasangan pasangan calon pilkada. “Itu kewenangan orang lain. Saya tidak memaksakan kehendak untuk harus adanya perpu,” ujar Raymundus. (Laporan : JeOt)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.