Kemudian Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Sedangkan Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta”.
PKB Akan Ambil Sanksi Tegas Apabila Terbukti
Sementara itu terkait dengan persoaan ini, pihak DPC PKB Kabupaten Malaka akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku di partai, apabila Antonius Un terbukti melakukan perbuatan tersebut. Hal ini ditegaskan oleh Ketua DPC Malaka, Lucky Loise Taolin, S.Sos, yang dilansir dari mediantt.com pada Sabtu, 17 Februri 2024.
“Kalau terbukti maka kita akan berikan sanksi sesuai aturan serta tindakan tegas kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Terkait dengan aturan partai atau sanksi yang nantinya diberikan, menurutnya pemecatan adalah sanksi terberat dan maksimal.
“Sanksi beratnya adalah pemecatan pastinya,” tegasnya.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.