ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

KPU Kota Kupang Bisa Dilaporkan Ke DKPP

  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com- KPU Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), apabila dalam melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pilkada Kota Kupang, terbukti melanggar aturan dan undang-undang.

mikMikael Feka, Pakar Hukum Pidana, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, menyampaikan hal tersebur, dalam Forum Diskusi Group (FDG) yang dilakukan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Kota Kupang, pada Jumat, 7 Oktober 2016 di Hotel Maya Kupang.

Menurutnya, DKPP adalah lembaga etik yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu Di Indonesia oleh lembaga penyelenggara dalam hal ini KPU. Apabila dalam perjalanan tahapan pelaksanaan, ada aturan dan ketentuan yang dialnggar, sebagai masyarakat Kota Kupang, yang memliki hak memilih, boleh melaporkan hal tersebut.

Baca Juga :  Ketum PPP Sebut Djainudin Kader Potensial Asal NTT

“ KPU ada lembaga etik yang namanya DKPP. Dan tugas DKPP adalah mengontrol jalannya pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada yang fair, jujur, adil dan terbuka. Apabila ada indikasi pelanggaran pemilu dan undang undang pemilu, silahkan masyarakat melapor,” jelasnya.

Pendapat Feka ini, dikemukan berdasarkan temuan dari AMPD Kota Kupang, atas tindak pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, pada Pasal 71 Ayat 1 dan 2 oleh Calon Walikota Kupang, Jonas Salean, yang juga sebagai petahana.

  • Bagikan