ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

KPU Kota Kupang Bisa Dilaporkan Ke DKPP

  • Bagikan

Dimana dalam pasal tersebut, melarang petahan untuk lakukan mutasi 6 bulan sebelum penetapan calon. Tetapi hal ini dilanggar oleh Walikota Kupang, Jonas Salean. Atas dasar tersebut, AMPD telah melaporkan pelanggaran ini kepada KPU Kota Kupang dan KPU Pusat. Namun sejauh ini, belum ada tanggapan dan keputusan yang jelas soal laporan tersebut.

Baca Juga :  Tangis Nonci Pinis Di Hadapan Benny Litelnoni

Atas dasar tersebut, Feka dalam paparan materinya menjelaskan, berdasarkan bukti yang ada, bahwa petikan keputusan SK Walikota Kupang, Nomor : BKD. 821/970/D/VI/2016, Tanggal 30 Juni 2016, pada bagian keempat secara jelas menyatakan bahwa ‘Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal pelantikan’. Artinya pada saat melakukan pelantikan, bertepatan dengan pemberlakukan UU Nomor 10 Tahun 2016. 

Menurutnya, atas dasar tersebut maka pelantikan pejabat hasil mutasi adalah tanggal 1 Juli 2016.  Yang mana pada tanggal tersebut, bertepatan atau bersamaan dengan berlakunya atau disahkannya UU Nomor 10 tahun 2016. Maka kesimpulannya, aturan yang dinyatakn berlaku adalah UU Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga :  Manggarai Raya Milik Harmoni

“ Aturan ini yang harus dipakai KPU kota Kupang, dalam menjaring dan menetapkan bakal calon menjadi calon tetap. Kalau dalam tahapannya, KPU kota Kupang tidak mengindahkan UU Pemilu Nomor 10 ini, maka ada indikasi pelanggaran yang bisa dilaporkan ke DKPP,” tutupnya. (fatur)

  • Bagikan