“ Hari ini saya dapati hampir 50 persen PNS yang tidak apel. Dari 23 orang pegawai, hanya 12 orang yang mengikuti apel. Demikian juga kemarin pada saat saya lakukan sidak di SKPD yang lain,” tuturnya.
Ditegaskannya, ketidakdisiplinan ASN mengakibatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat berjalan tidak lancar dan efektif. “ Kalau datang terlambat, bagaimana efektifitas pelayanan kepada masyarakat?,” tegasnya.
Kedepannya menurut Ose Luan, dirinya bersama Bupati Belu, Willy Lay, akan coba rumuskan kebijakan tepat terkait disiplin waktu bagi PNS. Kalau bisa dikonversi ke denda berupa uang keterlambatan, maka pihaknya akan koordinasikan dengan DPRD Kabupaten Belu. (fatur/Yovita Reliana Tae/Michael- Humas Setda Belu).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.