“Polda NTT sudah mengusulkan dan memberikan semua data mereka Mabes Polri. Saat ini sementara diproses SK kenaikan pangkat istimewa kepada ketiga anggota Polda NTT ini. Kami harapkan dalam waktu dekat SK itu sudah tiba sehingga kapolda menyerahkan kepada keluarga mereka ,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Jules Abraham Abast kepada fokusnusatenggara.com ( 22/4).
Dia merincikan, Aiptu Stefanus Pekuwali meninggal karena kecelakaan lalu lintas saat pengamanan pemilu. Ketika itu dia hendak pulang ke rumahnya di perumahan Matani Desa Matani Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang setelah melakukan tugas piket pengamanan kotak suara di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kupang Timur.
“Ia hendak ke Gereja bersama istri dan anaknya mengikuti ibadah Jumat Agung dan usai gereja akan kembali melakukan tugas pengamanan di PPK Kupang Timur. Namun saat pulang itulah Ia mengalami kecelakaan, motor yang dipakainya yakni sepeda motor honda CBR bertabrakan dengan mobil pick up yang mengakibatkan Ia meninggal dunia ” ujar Kombes Jules Abraham Abast.
Sementara dari Polres Belu juga kehilangan seorang sosok Polisi baik, sehari – hari IPDA Daniel Mota bertugas sebagai Kanit Sabhara Polsek Kakuluk Mesak, saat Pam kampanye. Sementara Aipda Yustinus Petrus Mangge meninggal saat menjalankan tugas pengamanan kampanye salah seorang calon anggota DPRD Ende di Desa Boafeo, Kecamatan Maukaro.
“Saat hendak pulang, keadaan cuaca di wilayah itu hujan disertai angin kencang almarhum Aipda Yustinus Petrus Mangge yang menggunakan sepeda motor Honda Blade dengan nomor polisi DH 3612 AH akhirnya tertimpa pohon kemiri setinggi 20 meter. Ia dikabarkan mengalami luka di bagian kepala hingga meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP )” pungkasnya. ( Usif ).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.