Karena itu diharapkan semua angkuta, armada laut mematuhi kebijakan ini. Jangan jangan coba –coba melawan menyelundupkan penumpang dalam muatan logistic itu.
“ Kami sudah ingatkan agar jangan coba -coba melawan. Kapal-kapal tersebut hanya untuk kepentingan distribusi logistik. Apabila diketahui muat penumpang akan ditindak berupa pencabutan izin trayek,”tegasnya.
Larangan untuk semua armada, angkutan laut ini akan berlaku sampai 30 April 2020 mendatang. “ Larangan untuk armada laut angkut penumpang ini hanya sampai 31 April 2020 mendatang. Tentunya tergantung situasi saat itu. Kalau badai wabah ini belum redah, tentu akan dipikirkan lagi untuk diperpanjang waktunya ,” tandas Isyak Nuka (Usif)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.