Gugatan tersebut kata dia, sebagai bentuk dukungan pihaknya ke Pemkab Kupang dengan memberikan kekuatan hukum ke Pemkab Kupang sehingga kedepannya tidak ada yang berusahan mengganggu pemerintah.
“Kami sebagai masyarakat tetap ingin pemerintahan berjalan dengan baik,”ungkapnya.
Disinggung soal pihak yang telah menyerahkan tanah itu ke Pemkab Kupang, ia mengaku tak tahu namun sebagai pemilik tanah yang sah ingin memberikan kepastian kepada pemerintah.
Bupati Kupang, Ayub Titu Eki yang dimintai tanggapannya sesaat setelah proses mediasi dengan penggugat mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kupang ingin berdamai dengan syarat negosiasi harus final sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Wujud dari niat pemerintah untuk berdamai ini lanjutnya, dengan melakukan pendekatan secara kekeluargaan untuk merumuskan syarat perdamaian dan akan dibahas kamis pekan depan.
Sementara itu Hakaim Mediasi PN Oelamasi, Aldhytia K. Sudewa, SH, MH yang ditemui terpisah membenarkan gugatan tersebut dengan agenda mediasi untuk mempertemukan prinsipal penggugat dan prinsipal tergugat.
Adapun hasil mediasi adalah kedua belah pihak sepakat berdamai namun agenda perdamaian ini akan dilanjutkan kamis pekan depan unntuk memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak melakukan negpsiasi secara kekeluargaan untuk merumuskan syarat-syarat perdamaian.
Ia menuturkan, nilai ganti rugi materi yang diajukan pihak penggugat sebesar Rp1,7 triliun. (**)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.